Janji Dinikahi, Pria Beristri di Bandarlampung Cabuli Remaja 16 Tahun
 
                                    BANDARLAMPUNG- Polresta Bandarlampung meringkus MS (31), pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMA di yang masih dibawah umur.
Peristiwa asusila ini terjadi pada April 2025. Pelaku setidaknya sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa peristiwa asusila tersebut terjadi saat korban masih duduk di bangku SMA. Korban terjerat rayuan pelaku yang sudah berstatus menikah dan memiliki anak.
"Pelaku dan korban sudah beberapa bulan kenal. Pelaku ini statusnya sudah menikah dan punya istri dan anak, namun dengan modus mempengaruhi korban, akhirnya korban mau diajak jalan," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (16-5-2025).
Dhedi menambahkan, pelaku menggunakan mobil milik majikannya untuk mengajak korban berjalan-jalan.
"Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara," kata Dhedi.
Pelaku melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban diraba- raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku berdalih hubungannya dengan istri sudah retak dan akan bercerai.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, pelaku mengiming- imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih.
"Seolah-olah diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhimya menjadi korban," ungkapnya.
Tersangka MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 
 
 REDAKSI
                                    REDAKSI                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    