Jajaran Imigrasi Wajib Tahu, Ini Kebijakan Ditjen Keimigrasian dalam Perencanaan dan Penganggaran TA 2023
SERANG - Masuki Tahun
Anggaran 2023, pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran pada Direktorat
Jenderal Keimigrasian didasarkan pada beberapa kebijakan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Program dan Pelaporan
Ditjen Keimigrasian, Dadan, pada Rapat Koordinasi Kanwil Kemenkumham Banten di
Aston Anyer Beach Hotel, Kamis (8/12/2022).
"Sebenarnya kita masih on the track, hanya saja ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ada beberapa hal yang perlu
mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.
Untuknya, kata Dadan, Direktorat Jenderal Keimigrasian telah
menerapkan kebijakan utamanya dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023.
Kebijakan tersebut, salah satunya adalah keberlanjutan
kebijakan Tahun Anggaran 2022, yakni melanjutkan kebijakan yang telah
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 seperti standarisasi dan indeksasi pagu
dukman, verifikasi belanja modal sesuai RKBMN.
Selanjutnya, kebijakan dalam standarisasi kebutuhan
operasional perkantoran melalui pelaksanaan standarisasi/indeksasi kebutuhan
pada belanja Operasional Perkantoran 002 di masing-masing Satker.
"Dalam belanja modal prioritas, jajaran Keimigrasian
agar melakukan pengusulan belanja modal sudah dilengkapi dengan data dukung
spek harga, perhitungan dari PU yang lengkap baik untuk sarana maupun prasarana
internal," ujarnya.
Kemudian, dalam standarisasi kebutuhan Unit Layanan
Keimigrasian, lakukan standarisas/indeksasi kebutuhan terkait operasional Unit
Layanan Keimigrasian.
Dan terakhir, dalam anggaran berdasarkan Rencana Target RO
TA. 2023, diminta untuk melakukan pengusulan kebutuhan anggaran dengan
menyampaikan target RO yang akan dicapai.