Jajaran Imigrasi Wajib Tahu, Ini Kebijakan Ditjen Keimigrasian dalam Perencanaan dan Penganggaran TA 2023

SERANG - Masuki Tahun Anggaran 2023, pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran pada Direktorat Jenderal Keimigrasian didasarkan pada beberapa kebijakan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Keimigrasian, Dadan, pada Rapat Koordinasi Kanwil Kemenkumham Banten di Aston Anyer Beach Hotel, Kamis (8/12/2022).

"Sebenarnya kita masih on the track, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.

Untuknya, kata Dadan, Direktorat Jenderal Keimigrasian telah menerapkan kebijakan utamanya dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023.

Kebijakan tersebut, salah satunya adalah keberlanjutan kebijakan Tahun Anggaran 2022, yakni melanjutkan kebijakan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 seperti standarisasi dan indeksasi pagu dukman, verifikasi belanja modal sesuai RKBMN.

Selanjutnya, kebijakan dalam standarisasi kebutuhan operasional perkantoran melalui pelaksanaan standarisasi/indeksasi kebutuhan pada belanja Operasional Perkantoran 002 di masing-masing Satker.

"Dalam belanja modal prioritas, jajaran Keimigrasian agar melakukan pengusulan belanja modal sudah dilengkapi dengan data dukung spek harga, perhitungan dari PU yang lengkap baik untuk sarana maupun prasarana internal," ujarnya.

Kemudian, dalam standarisasi kebutuhan Unit Layanan Keimigrasian, lakukan standarisas/indeksasi kebutuhan terkait operasional Unit Layanan Keimigrasian.

Dan terakhir, dalam anggaran berdasarkan Rencana Target RO TA. 2023, diminta untuk melakukan pengusulan kebutuhan anggaran dengan menyampaikan target RO yang akan dicapai.