Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Kontrakan di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Sebuah
rumah kontrakan di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten
Tulangbawang, Lampung, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres setempat
Penggerbekan kontrakan yang diduga tempat transaksi
narkotika jenis sabu tersebut berlangsung pada Kamis (24/11/2022).
"Dari hasil penggerbekan, petugas menangkap seorang
pria berinisial SI (45), warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur
II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris
Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu
(26/11/2022).
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan
handphone (HP) merek realme warna biru.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,†pungkas dia.
YANTO SUSILO ANWAR








