Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Kontrakan di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat

Penggerbekan kontrakan yang diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut berlangsung pada Kamis (24/11/2022).

"Dari hasil penggerbekan, petugas menangkap seorang pria berinisial SI (45), warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (26/11/2022).

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas dia.