Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Ditangkap

TULANGBAWANG - Dua
orang kakek berinisial EI (50), dan MY (53), warga Kelurahan Ujunggunung,
Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polisi karena
diduga yang menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Tulangbawang pada Kamis (3/11/2022)
sore di salah satu rumah di Kelurahan Ujunggunung.
Dari tangan dua bandar narkotika ini, petugasnya menyita
barang bukti berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver
untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP)
merek samsung warna hitam.
“Penangkapan terhadap dua dua bandar sabu ini, merupakan
hasil penyelidikan Polisi,†kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko
mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (4/11/2022).
Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis
sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan
akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),â€
pungkasnya.