Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Ditangkap

Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Ditangkap
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Dua orang kakek berinisial EI (50), dan MY (53), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polisi karena diduga yang menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang pada  Kamis (3/11/2022) sore di salah satu rumah di Kelurahan Ujunggunung.

Dari tangan dua bandar narkotika ini, petugasnya menyita barang bukti berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

“Penangkapan terhadap dua dua bandar sabu ini, merupakan hasil penyelidikan Polisi,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (4/11/2022).

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.