Inspektorat Pesisir Barat Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK
PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, memastikan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan pemkab setempat.
Pj. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian rekomendasi para peserta seleksi rekrutmen PPPK Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
"Tindakan itu dengan melakukan verifikasi dan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan," kata Jon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya, Sabtu (11-1-2025).
"Jika nanti dalam upaya verifikasi dan pemanggilan dimaksud ditemukannya hal-hal yang berdampak terhadap kerugian dari para peserta, maka kami akan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pencabutan dan pengembalian hak kepada peserta yang selama ini dirugikan," tegas Jon.
Secara spesifik, Jon juga menerangkan alasan permasalahan dimaksud ditangani oleh Inspektorat. Hal itu dikarenakan dokumen yang dikumpulkan para peserta diinput secara online di laman resmi yang sudah disiapkan, sehingga panitia hanya bisa menerima dokumen tersebut tanpa bisa melakukan verifikasi dilapangan dan penindakan terhadap suatu pelanggaran sebelum berlangsungnya proses seleksi rekrutmen PPPK.
"Maka dari itu Inspektorat diminta melakukan verifikasi terhadap dokumen para peserta yang disampaikan melalui laman resmi tersebut, sehingga kita (Pemkab Pesisir Barat) memiliki bukti-bukti yang kuat manakala terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sebagai panitia besar kami berharap agar permasalahan ini dapat dituntaskan secara terang benderang," imbuhnya.
Masih kata Jon, terhadap adanya indikator kesalahan yang dilakukan para pemberi rekomendasi dalam rekrutmen seleksi PPPK kali ini, pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas.
"Karena bagaimanapun juga hal-hal semacam ini termasuk dikategorikan pelanggaran disiplin pegawai, dimana seharusnya dia harus bisa memaksimalkan pelayanannya terhadap masyarakat tanpa merugikan masyarakat lainnya yang menerima layanan dari pemerintah daerah," ucap Jon.
Sementara terkait dengan adanya peserta seleksi yang diduga double job, menurut Jon, permasalahan tersebut tetap akan dikembalikan dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Segera kita sampaikan berkaitan dengan langkah-langkah yang akan kita lakukan, dan permasalahan tersebut juga sudah disampaikan kepada Inspektorat," pungkasnya.