Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Kerap Bolos

Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Kerap Bolos
Foto: Istimewa

SERANG – Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar Coporate University (CORPU) terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara tersebut digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (2/6/2022).

Fungsional Analis Kepegawaian, Herry Darmawan menjelaskan, kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Ada tiga jenis hukuman atau sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja,” ungkapnya.

Sanksi itu diantaranya: Ringan, berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun

Sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.

“Dan terakhir sanksi berat, diantaranya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun,” papar Herry Darmawan.

Di akhir kegiatan yang diikuti oleh para peserta yang berasal dari jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten ini juga dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin PNS pada UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.