Ini Penjelasan Polisi Soal Laporan Korban Ditolak Karena Belum Vaksin

BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menanggapi perihal laporan korban kasus percobaan perkosaan yang diduga ditolak Polresta Banda Aceh dengan alasan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Winardy mengklaim laporan tersebut sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh. Petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).
Ia menyampaikan seluruh fasilitas publik kini harus terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, penanganan COVID-19 menjadi lebih terkontrol." Karena sekarang yang masuk fasilitas yang publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol," jelasnya.
Winardy meminta masyarakat yang belum vaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksin. Hal itu agar herd immunity COVID-19 bisa segera tercapai. "Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.