Ini 4 Sasaran Tilang Operasi Patuh Krakatau 2020

Ini 4 Sasaran Tilang Operasi Patuh Krakatau 2020
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG – Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020, di lapangan Mapolres setempat, Kamis (23/07).

Andy mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2020 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari,  sejak 23 Juli sampai 05 Agustus 2020.

Operasi Patuh Krakatau 2020 fungsi yang dikedepankan adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dengan kegiatan meliputi preemtif 40 %, preventif 40 % dan represif (penegakan hukum) 20 %.

"Dalam hal penilangan, dilakukan oleh petugas secara terukur bagi para pelanggar lalu lintas dimasa adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penularan virus korona (COVID-19)," jelas Kapolres membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.

Adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020 meliputi; Pertama, kelengkapan surat kendaraan dan pengendara/pengemudi. Kedua, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.

Ketiga, kendaraan yang melawan arus dan Keempat, kendaraan over dimention dan over loading (ODOL).

Operasi Patuh Krakatau 2020 ini pelaksanaannya dilakukan secara profesional, bermoral dan humanis dengan kegiatan penegakaan hukum secara selektif prioritas  yang disertai kegiatan preemtif dan preventif.