HUT ke-78 RI, Rutan Kotabumi Berikan Remisi Kemerdekaan 177 Narapidana

HUT ke-78 RI, Rutan Kotabumi Berikan Remisi Kemerdekaan 177 Narapidana
Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Kelas II B Kotabumi, Rizcho

LAMPUNG UTARA - Rumah Tananan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi memberikan remisi kepada 177 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

Kepala Sub Seksi Pelayanan, Rizcho, mewakili Karutan menerangkan bahwa dari 324 jumlah narapidana 177 orang telah diusulkan dalam rangka pemenuhan hak mereka bagi yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif dan hal tersebut juga telah sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

"Artinya apabila narapidana memiliki kelakuan baik dalam menjalani masa pembinaan di Rutan dan memenuhi syarat maka mendapatkan remisi" ujar Rizcho, Kamis (10/08/2023).

Rizcho juga menerangkan salah satu tujuan pemberian remisi atau pengurangan hukuman narapidana tersebut sebuah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.

"Harapan kita (Rutan) adalah Narapidana yang dapat remisi dapat benar - benar menyadari kesalahannya, terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah" pungkas Rizcho.