HUT ke-78 RI, Rutan Kotabumi Berikan Remisi Kemerdekaan 177 Narapidana

LAMPUNG UTARA - Rumah Tananan Negara (Rutan) Kelas IIB
Kotabumi memberikan remisi kepada 177 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-78
RI.
Kepala Sub Seksi Pelayanan, Rizcho, mewakili Karutan
menerangkan bahwa dari 324 jumlah narapidana 177 orang telah diusulkan dalam
rangka pemenuhan hak mereka bagi yang memenuhi persyaratan administrasi dan
substantif dan hal tersebut juga telah sesuai dengan peraturan dan perundang -
undangan yang berlaku.
"Artinya apabila narapidana memiliki kelakuan baik
dalam menjalani masa pembinaan di Rutan dan memenuhi syarat maka mendapatkan
remisi" ujar Rizcho, Kamis (10/08/2023).
Rizcho juga menerangkan salah satu tujuan pemberian remisi
atau pengurangan hukuman narapidana tersebut sebuah bentuk penghargaan bagi
warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan
Rutan.
"Harapan kita (Rutan) adalah Narapidana yang dapat
remisi dapat benar - benar menyadari kesalahannya, terus memperbaiki diri dan
tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah" pungkas Rizcho.