Hindari Klaster Baru, DPR dan Pemerintah Godok Aturan Pilkada

JAKARTA – Guna menghindari timbulnya klaster baru, Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, khususnya penyelenggara Pemilu, saat ini tengah menggodok aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso menegaskan, dua hal yang menjadi utama adalah aturan mengenai kampanye serta cara pencoblosan yang harus dibuat dengan tetap meminimalisir kerumunan massa.
“Memang kita selalu mewanti-wanti dalam sidang untuk memastikan jenis kampanye seperti apa karena kita tetap harus menghindari kerumunan massa. Kemudian kita juga lihat bagaimana cara pencoblosan nanti. Dua ini yang utama harus diatur. Nah sekarang ini sedang kita godok aturannya sehingga pada saat nanti di tanggal 9 Desember ketika diselenggarakan Pilkada itu sudah aman,” jelas Agung usai menghadiri sidang Tahunan MPR RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (14/08).
Selain itu, kata dia, tingkat kondusifitas daerah juga akan menentukan terselenggaranya Pilkada Desember nanti. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa DPR juga masih memantau situasi nasional. Apabila di suatu daerah masih memiliki tingkat penyebaran kasus yang tinggi, bukan tidak mungkin penyelenggaran Pilkada daerah tersebut akan ditunda.
“Karena ini kan masih ada waktu September-Desember sekitar empat bulan kira-kira. Kita pantau terus, kita kawal terus penyelenggaraan pemilu sehingga kita ingin yakin betul ketika dalam penyelenggaraan Pemilunya sudah betul-betul aman. Tentunya di situasi tidak menentu ini kemudian banyak daerah yang kemudian menjadi zona merah lagi,” tukasnya.