Hamili Anak Kandung, Pria di Mesuji Dibekuk Polisi

Hamili Anak Kandung, Pria di Mesuji Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

MESUJI-Seorang pria berinisial S (51) Warga Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung ditangkap Polisi karena diduga menghamili anak kandung.

Tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada 15 November 2023 lalu.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021 hingga 2023.

“Korban mengaku dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira Tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang mencari rumput di kebun,” ungkap Kapolres, Rabu (6/12/2023).

Ade menceritakan, awal mula tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut Pada 2021. Saat itu, korban baru pulang sekolah dan hanya ada tersangka sendirian di dalam rumah.

“Saat korban sedang mengganti baju di kamar, tersangka langsung masuk kemudian memaksa dan mengangkat korban lalu membawanya ke kamar tersangka,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tersangka melepaskan semua baju korban dan menyetubuhinya. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahu kepada orang lain.

“Merasa aksinya tidak diketahui oleh orang lain, tersangka mengulanginya sampai 10 kali hingga korban hamil 4 bulan,” kata Kapolres.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami depresi.

Tersangka di jerat pasal perlindungan dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.