Gugus Tugas Labuhanbatu Bahas Kendala Penanganan Pasien COVID-19

LABUHANBATU - Gugus Tugas Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar rapat kordinasi (rakor) penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Rakor berlangsung di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/07) dihadiri Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres AKBP Deni Kurniawan, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Sekretaris Gugus Tugas Atya Muktar, Direktur Utama (Dirut) RSUD Rantauprapat dr.Syafril M.Harahap dan seluruh kepala OPD.
Kesempatan kali ini tim gugus tugas membahas terkait kendala penanganan pasien COVID-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat yang kerap dialami tenaga medis dan rumah sakit.
Dirut RSUD Rantauprapat dr.Syafril M.Harahap dan Kepala Dinas Kesehatan Kamal Ilham menuturkan, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa COVID-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP.
Dari hasil rapat didapat bahwa, kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi SPT, Kepala OPD harus aktif di posko penanganan COVID-19 di wisma atlet, dan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa Kabupaten Labuhanbatu masuk dalam level 3 PPKM.