Gubernur Lampung Minta Bupati dan Wali Kota Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN

Gubernur Lampung Minta Bupati dan Wali Kota Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada Bupati dan Walikota di Lampung untuk dapat memenuhi jumlah Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Arinal juga mengimbau untuk meningkatkan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana dan obat serta mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan Arinal saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersama Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, di Hotel Horison, Rabu (17/5/2023).

Kegiatan yang mengusung tema "Transformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Se-Provinsi Lampung" tersebut selain dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, juga dihadiri oleh Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan serta BPJS se-Provinsi Lampung.

Kemudian, Arinal juga meminta kepada Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan untuk dapat melakukan transformasi mutu layanan kepada Peserta JKN, memberikan pelayanan kepada Peserta JKN dengan Cepat, Mudah dan Setara.

"Pelayanan kesehatan itu harus Mudah dan Cepat dengan administrasi yang sederhana, tidak ada iuran biaya, tidak ada pembatasan kuota hari rawat, pelayanannya juga harus ramah dan memberikan layanan yang sama dengan pasien umum, tidak membeda-bedakan," ucap Arinal.

Lebih jauh, Arinal meminta kepada BPJS Kesehatan agar dapat meningkatkan koordinasi dengan Kepala Daerah, Pimpinan Faskes dan seluruh Pemangku Kepentingan Program JKN guna meningkatkan kualitas layanan JKN kepada masyarakat. Termasuk didalamnya kemudahan dalam pendaftaran peserta, kemudahan layanan administrasi dan integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan.

"BPJS harus senantiasa melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, dan bersama-sama dengan fasilitas kesehatan mengembangkan manajemen handling complain untuk mitigasi dan fast response keluhan peserta JKN," tutup Arinal.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia menyatakan bahwa saat ini kepesertaan JKN di Provinsi Lampung per 1 Mei 2023, yakni sejumlah 8 juta jiwa atau sekitar 90.5% dari jumlah penduduk di Provinsi Lampung.

Untuk itu Yudi Bastia mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung, beserta para Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan se-Provinsi Lampung yang telah bekerjasama dalam mensosialisakan Program JKN.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU terkait Transformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, dengan BPJS Kesehatan.