Gubernur Banten Batalkan Surat Pemberhentian Sekdaprov

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menarik surat usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Banten Al Muktabar yang telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wahidin mengungkapkan bahwa Al Muktabar telah menghadap dirinya pada Minggu (20/2/2022) malam.
"Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," ungkap Wahidin, Senin (21/2/2022).
Menurut Wahidin, Sekda nonaktif itu berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Wahidin berharap masyarakat Banten tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.
"Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," pungkasnya.