GMNI Resmi Laporkan PPK Proyek Pengecatan Gedung DPRD Kota Bekasi ke Kejari

KOTA BEKASI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Ubhara Jaya Bekasi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengecatan kantor DPRD senilai Rp194.812.900 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami sudah melaporkan secara resmi oknum PPK proyek pengecatan gedung DPRD Kota Bekasi ke Kejari karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut," ujar Ketua Komisariat GMNI Ubhara Jaya Christianto Manurung, Rabu (19/05).
Christianto juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan audit angggaran dan pelaksanaan pekerjaan dikarenakan adanya indikasi kelalaian pada pelaksanaan proyek pengecatan tersebut.
"Kami juga mendesak Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar segera mengaudit proyek pekerjaan tersebut secara transparan jangan ada ditutupi, dikarenakan pekerjaan tersebut terindikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan, sehingga PPK harus bertanggungjawab penuh," bebernya.
Lebih lanjut Chris mencibir bahwa dengan tidak rampungnya pekerjaan yang sempat terhenti tersebut merupakan sebuah bukti jelas bahwasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak profesional dan tidak memiliki kecakapan untuk bekerja dengan baik.
"Kita menyayangkan pekerjaan atau pemenang proyek pengecatan Gedung DPRD yang tidak tuntas. Hingga membuat penampilan Gedung tidak seragam warnanya, kami meminta kepada Kejaksaan dan Inspektorat Kota Bekasi harus segera memeriksa Edison Effendi selaku PPK proyek tersebut," tutup Chris.