Gelar Pengajian Ramadan, Unila Syiarkan Kewajiban Zakat

Gelar Pengajian Ramadan, Unila Syiarkan Kewajiban Zakat
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) kembali mengadakan pengajian Ramadan, Jumat (14/4/2023).

Penceramah Dr Abdul Aziz yang juga Sekretaris MUI Kota Bandarlampung dalam tausiahnya menyampaikan tentang kewajiban seorang muslim dalam membayar zakat.

Ia menjelaskan, zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat muslim karena telah tertulis dalam Alquran, “Tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat,” ujarnya.

Seorang muslim harus menunaikan ibadah zakat ini karena merupakan kewajiban.

. Abdul Aziz juga menjelaskan, zakat dapat memurnikan jiwa seorang muslim dan menjadi bentuk kepedulian umat muslim terhadap sesamanya.

Dengan membayar zakat, seorang muslim turut membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan sehingga pada hari raya mereka yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan dengan penuh suka cita.

Abdul Aziz juga menjelaskan, ada delapan golongan orang yang berhak mendapatkan bantuan zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Delapan golongan ini harus dihormati dan dibantu oleh setiap muslim.

Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, yaitu berupa beras seberat 2,5 kg atau uang tunai sebesar Rp37.500.

Pengajian ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, kepala BUK dan jajaran, kepala BPHM dan jajaran, kepala BAK dan jajaran, serta para tenaga kependidikan di Unila.