Gelapkan Truk, Sopir Ekspedisi Dicokok Polisi

SERANG - DM (47) warga  Desa Budimulya, Cikupa, Tangerang, Banten, dicokok tim Reskim Polsek Carenang. Pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cijagong, Desa Sukarame, Pacet, Bandung Barat, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan truk milik MS  (47) warga Desa Mandaya, Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa 18 Januari silam. Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan truk miliknya seharga Rp190 juta.

"Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil," terang Kapolres, Rabu (29/6/2022).

Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan truk miliknya tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

"Korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Carenang pada 2 Juni kemarin," ucap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung bergerak ke Lampung dan berhasil menemukan truk milik korban.

"Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.