Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo alias FS terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Pol Yosua Hutabarat.

Ancaman yang sama juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, menurut perannya masing masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338, juncto pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya, dan 20 tahun," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers kasus tersebut di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Komjen Andrianto menyebutkan peran empat tersangka. Irjen FS disebut sebagai pemberi perintah penembakan kepada almarhum Brigadir Pol Yosua Hutabarat. Sedangkan Bharada RE adalah penembak Brigpol berdasarkan perintah Irjen FS dengan senjata jenis Glock milik Irjen FS juga.

Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.  Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa nembak menembak di rumah dinas di Komplek Polri, di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus tewasnya Brigadir Pol. Yosua bukanlah tembak menembak seperti yang diungkap pada awal kasus.