Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Josua Hutabarat dan tidak adanya bukti yang meringankannya.

“Terdakwa telah mencoreng institusi Polri hingga dunia internasional, melibatkan beberapa pejabat Polri dalam kasus tersebut, serta tidak mau meminta maaf,” kata Hakim.

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sendiri telah membacakan tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Alasannya, JPU menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo menggunakan dalih adanya pelecehan seksual untuk menguatkan alasan pembunuhan tersebut.