Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA – Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam
Polri Ferdy Sambo.
Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam
Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan
berencana terhadap ajudannya, Brigadir Josua Hutabarat dan tidak adanya bukti
yang meringankannya.
“Terdakwa telah mencoreng institusi Polri hingga dunia
internasional, melibatkan beberapa pejabat Polri dalam kasus tersebut, serta
tidak mau meminta maaf,†kata Hakim.
Majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta yang mendukung Putri
Candrawahti mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sendiri telah membacakan
tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Alasannya, JPU menilai Ferdy Sambo
terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat itu, Ferdy
Sambo menggunakan dalih adanya pelecehan seksual untuk menguatkan alasan
pembunuhan tersebut.
REDAKSI








