Erick Thohir Diminta Bereskan Konflik Lahan di PTPN V

JAKARTA – 997 petani yang terhimpung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan Dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan laporan ini mereka berharap akan membuka kotak pandora pandora buruk rupa tata kelola PTPN V, yang sebelumnya tidak pernah terusik, khususnya kemitraan yang tidak setara antara PTPN V dengan petani-petani plasma di Kampar, Riau. Berdasarkan rilis media yang di terima redaksi monologis.id pada rabu (8/9)
Setara Institute melalui ketua nya yaitu Hendardi mengatakan “ bahwa Upaya 997 petani memperjuangkan haknya yang meminta pertanggung jawaban PTPN V, dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani, telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani’
“kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021 dalam merespon laporan para petani tersebut” ujar hendardi.
Dalam Laporan Setara Institute bahwa terdapat Serangan terhadap para petani yang diduga dilakukan oleh PTPN V dalam berbagai bentuk. Diantaranya berupa tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani, kemudiana menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V.
PTPN V juga bahkan melakukan adu domba kepada para petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal sebagai tandingan, serta upaya-upaya pengambil alihan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Termasuk melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, serta menggunakan alat negara dalam memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.
Menurut Setara dengan kondisi Serangan yang dilakukan PTPN V ini telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.
Menteri BUMN Erick Thohir wajib bertindak dan memerintahkan PTPN V untuk menghentikan cara-cara bisnis BUMN yang bertentangan dengan semangat Menteri BUMN membangun BUMN yang bersih dan bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang justru menggalakan reforma agraria, agar petani-petani memiliki akses tanah untuk penghidupan.
Cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat dan menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya. Padahal, BUMN diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat.
SETARA Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Erick Thohir semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, yakni mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun. Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara.