Enam Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan

Enam Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Istimewa

TANGGAMUS-Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan enam tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (11-10-2024).

Para tersangka; Herli Alias Li Bedut (45) warga Pekon (Desa) Kusa, Kota Agung, Tanggamus; Zuliana Alias Nana (34) warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, Pesisir Barat; Hazairin Alias Jirin (44) warga Komplek Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Lalu, Diantoni Alias Ian (36) warga Pekon Badak, Limau, Tanggamus; Wahyuddin (54) warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus; dan Zuhri (52) warga Dusun Sukarame, Pekon Doh, Cukuh Balak, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Kamis (10-10-2024) kemarin.

“Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata dia.