Edarkan Sabu, Warga Serang Terancam 5 Tahun Penjara

KOTA SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota membekuk PB (26) seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pabuaran, Pabuaran, Serang, Jawa Barat, Kamis (10/09).
"PB diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa seberat +/- 0,33 gram yang disimpan ditangan kanan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton.
Tersangka PB mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan barang bukti tersebut untuk dijual kembali.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.