Edarkan RIbuan Tramadol, Pemuda Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Edarkan RIbuan Tramadol, Pemuda Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak
Foto: istimewa

LEBAK – Kedapatan mengedarkan ribuan butir obat merek Tramadol HCI tanpa izin, RS (22) warga Kabupaten Bireun, Aceh, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Banten, Senin (17/12/2022) lalu.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1.780 butir Tramadol HCI dan satu Iphone," ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, Senin (26/12/2022).

Pelaku diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Penangkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan.

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” kata Malik.

Mali menegaskan, penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar.

“Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Malik.