Edarkan RIbuan Tramadol, Pemuda Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

LEBAK – Kedapatan
mengedarkan ribuan butir obat merek Tramadol HCI tanpa izin, RS (22) warga
Kabupaten Bireun, Aceh, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Banten, Senin
(17/12/2022) lalu.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1.780 butir
Tramadol HCI dan satu Iphone," ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan
melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, Senin (26/12/2022).
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard,
Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Penangkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian
petugas melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan.
“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping
serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar
cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,†kata Malik.
Mali menegaskan, penggunaan obat tersebut harus dengan resep
dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus
memiliki surat izin edar.
“Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun
penjara," tutup Malik.