Dua Terduga Pelaku Kasus Aniaya Ditetapkan Tersangka

Dua Terduga Pelaku Kasus Aniaya Ditetapkan Tersangka
Rivol Giawa (Yalisokhi Laoli/monologis.id)

GUNUNGSITOLI – Polres Nias, menetapkan SH (32) dan BH (24), menjadi tersangka dugaan kasus penganiyaan terhadap SG (19) yang terjadi di Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (07/09).

Kasus tersebut dilaporan korban SG ke Polres Nias pada 01 Agustus 2020.

Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dalam KHUpidana, terhadap korban SG sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : K/169.A/IX/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 07 September 2020 yang ditandagani Kasat Reskrim Polres Nias, Rudi Silalahi.

Sementara ayah korban, Rivol Giawa, berterimakasih kepada Reskrim Polres Nias terkait penanganan kasus terhadap anaknya.

Lebih lanjut Rivol Giawa berharap Polisi memberi hukuman yang sama seperti yang diterima anaknya.

"Ya dimana anak saya telah ditahan sebelumnya, tentu juga kedua pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya," harap Ayah korban.