Dua Pelaku Judi Online Digulung Polisi

Dua Pelaku Judi Online Digulung Polisi
Foto: Istimewa

SERANG  - Dua dari empat pelaku judi online digulung Polisi saat tengah asyik memainkan judi jenis kepiting kodok di sebuah gubug di lingkungan Pengkolan Asem, Cikande, Serang, Banten.

Dua pelaku yang diamankan yaitu AW (50) warga Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga  Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK  (35) dan MK  (40).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258 ribu,” kata Kapolres, Jumat (12/8/2022).

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk hukuman yang dikenakan, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.