Dua Keluarga dan 1 Pejabat Lampung Utara Terjangkit COVID-19

LAMPUNG UTARA - Sebanyak 2 keluarga dan 1 pejabat di Lampung Utara dinyatakan terjangkit COVID-19. Kedua keluarga itu merupakan warga Kecamatan Kotabumi. Sementara 1 orang lainnya adalah lurah di Bukitkemuning.
Kesemua pasien tersebut merupakan bagian dari 12 kasus yang ditemukan hari ini. Dari 12 kasus itu, 9 merupakan pasien dengan gejala dan 3 diantaranya tanpa gejala.
"2 Keluarga itu adalah warga Kotabumi Pasar berinisial MIA (35), MT (35) dan AEG (6). Sementara 1 keluarga lainnya, yakni EPN (33) dan VDA (6) merupakan warga Kotabumi Udik. Dan 1 orang adalah HF (44) Lurah Bukitkemuning," terang dr. Dian Mauli, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mewakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Manan, Minggu (14/02).
Sementara 2 orang pasien lainnya yang berasal dari Kecamatan Kotabumi yakni DL (37) dan SR (59) . Untuk 12 kasus yang ditemukan pada hari ini masih di dominasi oleh Kecamatan Kotabumi dengan total pasien 7 orang. Kemudian untuk kecamatan Kotabumi Selatan terdapat 2 orang pasien.
"Mereka merupakan warga Kota Alam berinisial IST (40) dan NUR (70) warga Tanjungaman," jelasnya.
Lebih lanjut Dian menambahkan, untuk beberapa kecamatan masing-masing menyumbang 1 orang pasien. Adapun rinciannya JUM (65) warga Semuli Raya, Abung Semuli. Kemudian AES (41) warga kembang gading, Abung Selatan.
"Dari total jumlah kasus hari ini 7 diantaranya hasil tracking. Dan 5 merupakan kasus baru," imbuhnya
Sehingga dengan demikian, sampai hari ini total akumulasi pasien terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2 telah menyentuh angka 976. Dimana sebanyak 774 diantaranya telah selesai menjalani isolasi. Sementara untuk angka kematian tercatat sebanyak 22 jiwa.