DPRD Segera Panggil RS Urip Sumoharjo Terkait Limbah Medis di TPA Bakung

DPRD Segera Panggil RS Urip Sumoharjo Terkait Limbah Medis di TPA Bakung
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati (Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo di TPA Bakung Bandarlampung.

Politisi partai demokrasi Indonesia (PDI) perjuangan ini mengatakan, dalam waktu dekat segera memanggil pihak terkait  untuk meminta penjelasan terkait hal itu.

"Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil," katanya di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD Lampung.

Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular COVID-19 bagi masyarakat sekitar.

"Itu berdampak COVID-19 dan  menimbulkan bau  yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung," ucapnya.

Ia menilai bahwa  limbah medis harus  di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.