DPRD Lampung Timur Gelar Paripurna Penyusunan Raperda APBD 2022

DPRD Lampung Timur Gelar Paripurna Penyusunan Raperda APBD 2022
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR -  DPRD Lampung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (22/11).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif ini dihadiri Bupati Dawam Raharjo, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. M Darwis, Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sekdakab Moch Jusuf, Sekwan Yusmar Sirya, para asisten, OPD dan anggota DPRD.

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menyampaikan rancangan APBD 2022 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

"Kesepakatan KUA dan PPAS 2022 yang ditandantangani pada 16 November 2021 lalu merupakan landasan penyusunan Raperda APBD 2022," ungkap Dawam.

Lanjut Dawam, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penerimaan daerah yang dianggarkan merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, yaitu sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah," pungkas Dawam.