DPRD Kota Bekasi Setujui Dua Raperda

DPRD Kota Bekasi Setujui Dua Raperda
Foto: Istimewa

BEKASI – DPRD Kota Bekasi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna, Sabtu (27/11).

 

Dua Perda Kota Bekasi itu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro didampingi tiga wakil ketua;

Anim Imamuddin, Edi, dan Tahapan Bambang Sutopo serta dihadiri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Tri Adhianto serta anggota Badan Anggaran, Pimpinan Komisi-Komisi, Sekertaris Dewan, para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga/perwakilan Ormas/Orpol dan tokoh masyarakat lainnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi.

"Semoga Perda yang sudah ditetapkan dapat disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku guna pembangunan Kota Bekasi dimasa

yang akan datang," ucap Chairoman.

Sebelumnya, pada Kamis (25/11) Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bekasi telah menandatangani nota kesepakatan bersama tentang KUA PPAS TA 2022.