DPRD dan Disnaker Banten Mediasi Tuntutan Buruh PT Dharma Medipro

SERANG - Anggota DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menyambangi PT Dharma Medipro di Jl Cikande-Permai, Kampung Kaman Sari, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk memediasi pihak perusahaan dengan karyawan tuntutan hak-hak buruh yang hingga kini belum ada titik terang.
"Permasalahan ini masih berlarut-larut. Diharapkan dari pertemuan ini ada solusi yang selama ini menjadi keluhan rekan-rekan buruh di PT Dharma Medipro," ucap Ria Mahdia anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Nasdem kepada awak media, Kamis (30/12).
Ria mengungkapkan, bagian dari tuntutan buruh diantaranya perusahaan harus membayar BPJS yang tertunggak sejak 2019 dan gaji karyawan yang tertunggak selama dua bulan.
“Saya harap timbulnya kesadaran dari kedua belah pihak, para rekan rekan buruh juga harus bersabar tetap menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik, dan pihak perusahaan juga harus sesegera mungkin memberikan jawaban yang positif dari tuntutan ini," terang di.
Ditempat yang sama, Rahmatullah Penyidik Sipil PPNS Disnaker Provinsi Banten menambahkan, pihaknya akan berupaya agar perusahaan segera menyelesaikan hak-hak karyawan, “Upaya ini akan terus kami lakukan sampai terpenuhinya hak-hak karyawan, walaupun pihak perusahaan mengatakan perusahaannya sudah tutup namun yang di daerah Balaraja Kabupaten Tangerang masih beroperasional dan kami dari dinas akan mencoba menelusuri sejauh mana kewajiban yang akan diberikan oleh perusahaan," ucapnya.
Berikut adalah tuntutan karyawan dan karyawati PT Dharma Medipro:
- Gaji bulan September 2021 belum di bayar,
- Gaji bulan Oktober 2021 belum dibayar,
- Premi BPJS dari Oktober 2019 - Oktober 2021 tidak di setorkan,
- Uang cuti besar 5 tahun belum dibayar kan 200%,
- Sisa THR 2021 belum dibayarkan 40%,
- Tunjangan akhir tahun 2018 belum dibayarkan 50%,
- Tunjangan akhir tahun 2019 -2020 belum dibayarkan 100%,
- Karyawan meninggal dunia tidak diberi pesangon sesuai PKB,
- PHK sepihak dan tidak di berikan pesangon.