DPR Aceh Bentuk Satgas Covid-19

DPR Aceh Bentuk Satgas Covid-19
Lampiran Surat Keputusan Pimpinan DPR Aceh tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

BANDA ACEH-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan, pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPR Aceh Nomor 3/P-I/DPRA/2020 tanggal 3 April 2020.

Satgas Covid-19 diketuai oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dibantu Dalimi, Hendra Budian, Safaruddin, masing-masing sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. Sementara untuk anggota Tim Satgas terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi di DPR Aceh.

“Satgas bertugas untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan covid-19,” kata Dahlan Jamaluddin, Rabu (08/04).

Surat Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 3 April 2020 dan berakhir hingga keadaan mulai membaik dari ancaman pandemi covid-19. (*)