DLH Tulangbawang Barat Gandeng UBL Susun Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

DLH Tulangbawang Barat Gandeng UBL Susun Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung menggandeng Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Tata Pengelolaan Lingkungan Andi mengungkapkan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan perda baru yang akan dibuat tahun ini dampak dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Dalam penyusunan Perda ini kita memang sangat membutuhkan bantuan dari tenaga ahli yang telah profesional serta memahami di bidang tersebut. Oleh karena itu kita berencana bekerjasama dengan UBL dan mereka hari ini melakukan kunjungan guna tahapan awal  penyusunan naskah akademik," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Anggalana dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL menyampaikan, kunjungannya ke Tulangbawang Barat untuk melakukan koordinasi kerja terkait dengan kopo perda yang keseluruhannya kurang lebih ada 20 perda yang akan disusun baik eksekutif maupun legislatif.

"Salah satu yang memang disusun oleh eksekutif diantaranya pada Dinas Lingkungan Hidup yaitu Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup atau PPLH,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukannya selain memang membidangi hal tersebut, dirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pengabdian di tengah-tengah masyarakat. “Dengan kata lain dosen itu harus bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Alasan dia bersedia menjadi penyusun Perda tersebut karena Tulangbawang Barat merupakan kampung halamannya.

"Jadi apa salahnya kami membantu membangun Tulangbawang Barat dengan cara pembuatan PPLH yang mana ini menjadi tolak ukur pad RPJMD yang harus ditinjau setiap saat dan secara berkala dilakukan. Dan alhamdulillah ini menjadi komitmen kita bersama DLH Tulangbawang Barat yang memang telah mendapatkan mandat dari kepala Daerah Tulangbawang Barat untuk menyusun PPLH ini dengan tujuan pembangunan di Wilayah Tulangbawang Barat jauh lebih terencana, terukur terutama berbasis keberlanjutan lingkungan hidup dan memiliki regulasi," ucapnya

Kata dia, UBL bersama Pemkab Tulangbawang Barat telah memiliki MoU sebelumnya. Dan dalam perjanjian kerjasama untuk penyusunan Perda PPLH ini akan ada sekitar 5-7 orang sebagai tim yang akan turun mengumpulkan data-data dan dokumen keperluan lainnya.

"Kami targetkan bulan Maret sebelum Paripurna Pembahasan Tingkat I, naskah akademik dan rancangan Perda terkait PPLH sudah selesai. Jadi, setelah komunikasi dan koordinasi hari ini, segera selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyusunan naskah akademik," kata Anggalana.

Dia menerangkan, PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Disini kami dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL memang fokus kepada persoalan konstitusi dan perlindungan regulasi di pusat dan daerah sesuai pula pada tridharma perguruan tinggi. Kami sudah beberapa kali melakukan penyusunan Perda PPLH, diantaranya di Kota Bandar Lampung. Untuk itu, kami harap penyusunan atau pembentukan Perda PPLH di Kabupaten Tulangbawang Barat juga dapat berjalan lancar dan segera selesai tepat waktu," pungkasnya.