DLH Tulangbawang Barat Gandeng UBL Susun Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

TULANGBAWANG BARAT - Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung menggandeng Universitas
Bandar Lampung (UBL) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang
pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Tata Pengelolaan Lingkungan Andi
mengungkapkan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan perda baru yang akan
dibuat tahun ini dampak dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Dalam penyusunan Perda ini kita memang sangat
membutuhkan bantuan dari tenaga ahli yang telah profesional serta memahami di
bidang tersebut. Oleh karena itu kita berencana bekerjasama dengan UBL dan
mereka hari ini melakukan kunjungan guna tahapan awal penyusunan naskah akademik," ujarnya,
Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Anggalana dari Pusat Studi Konstitusi dan
Perundang-undangan UBL menyampaikan, kunjungannya ke Tulangbawang Barat untuk melakukan
koordinasi kerja terkait dengan kopo perda yang keseluruhannya kurang lebih ada
20 perda yang akan disusun baik eksekutif maupun legislatif.
"Salah satu yang memang disusun oleh eksekutif
diantaranya pada Dinas Lingkungan Hidup yaitu Raperda tentang pengelolaan dan
perlindungan Lingkungan Hidup atau PPLH,†ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukannya selain memang membidangi
hal tersebut, dirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pengabdian di
tengah-tengah masyarakat. “Dengan kata lain dosen itu harus bermanfaat bagi
masyarakat,†kata dia.
Alasan dia bersedia menjadi penyusun Perda tersebut karena
Tulangbawang Barat merupakan kampung halamannya.
"Jadi apa salahnya kami membantu membangun Tulangbawang
Barat dengan cara pembuatan PPLH yang mana ini menjadi tolak ukur pad RPJMD
yang harus ditinjau setiap saat dan secara berkala dilakukan. Dan alhamdulillah
ini menjadi komitmen kita bersama DLH Tulangbawang Barat yang memang telah
mendapatkan mandat dari kepala Daerah Tulangbawang Barat untuk menyusun PPLH
ini dengan tujuan pembangunan di Wilayah Tulangbawang Barat jauh lebih
terencana, terukur terutama berbasis keberlanjutan lingkungan hidup dan
memiliki regulasi," ucapnya
Kata dia, UBL bersama Pemkab Tulangbawang Barat telah
memiliki MoU sebelumnya. Dan dalam perjanjian kerjasama untuk penyusunan Perda
PPLH ini akan ada sekitar 5-7 orang sebagai tim yang akan turun mengumpulkan
data-data dan dokumen keperluan lainnya.
"Kami targetkan bulan Maret sebelum Paripurna
Pembahasan Tingkat I, naskah akademik dan rancangan Perda terkait PPLH sudah
selesai. Jadi, setelah komunikasi dan koordinasi hari ini, segera selanjutnya
kita akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, pengumpulan data,
pengolahan data, dan penyusunan naskah akademik," kata Anggalana.
Dia menerangkan, PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu
yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
"Disini kami dari Pusat Studi Konstitusi dan
Perundang-undangan UBL memang fokus kepada persoalan konstitusi dan
perlindungan regulasi di pusat dan daerah sesuai pula pada tridharma perguruan
tinggi. Kami sudah beberapa kali melakukan penyusunan Perda PPLH, diantaranya
di Kota Bandar Lampung. Untuk itu, kami harap penyusunan atau pembentukan Perda
PPLH di Kabupaten Tulangbawang Barat juga dapat berjalan lancar dan segera
selesai tepat waktu," pungkasnya.