Ditreskrimsus Polda Banten Tertibkan Tambang Batu Bara di Hutan Milik Perhutani
LEBAK - Ditreskrimsus Polda Banten menertibkan kegiatan penambangan batu bara di hutan milik Perhutani di Kecamatan Panggarangan dan Cihara, Lebak, Minggu (05/09)
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan.
"Ya, sesuai dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/176/VIII/Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021," ujar Dedi Supriyadi.
Kegiatan yang dilakukan, kata Dedi, ialah mengecek pertambangan di 10 lokasi di hutan tersebut.
“Saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pencegakan di 10 lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada 3 lokasi yang dipasang police line,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda di dekat lokasi pertambangan.
"Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kec. Panggarangan dan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten serta pemasangan Police Line," tutup Shinto Silitonga.