Ditjen AHU Dukung Indonesia Jadi Anggota FATF

SERANG – Komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Attack Force (FATF) mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan pengawasan Notaris.

Cahyo mengungkapkan sidang Pleno FATF akan digelar pada Juni 2023 mendatang.

“Menanggapi kesungguhan tergabungan Indonesia menjadi anggota FATF maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kantor wilayah. Yang pertama, Kanwil perlu mendorong pengisian kuesioner prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) untuk memetakan risiko notaris. Kedua, melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW dan MPD terhadap Notaris (teguran),” ucap Cahyo saat membuka rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan dan evaluasi target kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2023 di The Sakala Resort Bali, Selasa (14/3/2023).

Rakor itu digelar sehubungan dengan ditetapkannya target Kemenkumham RI 2023 khususnya terkait penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah serta dalam rangka optimalisasi pemberian layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat.

Cahyo mengapresiasi petugas AHU di wilayah karena target kinerja pada tingkat wilayah pada 2022 sudah baik.

Menurutnya, apa yang kurang di 2022 akan dievaluasi sehingga pada ini semua target kinerja dapat berjalan maksimal.

“Pada tahun 2022 kita mendapatkan nilai delapan puluh persen untuk tingkat wilayah, saya mengapresiasi teman-teman yang ada wilayah. Tusi pada Ditjen AHU cukup beragam bahkan tidak ada interkoneksi satu bidang dengan bidang lainnya, teman-teman di wilayah pasti memahami detail pada masing-masing layanan. Selain ada enam target kinerja di tahun 2023 kita juga harus melakukan pembaharuan-pembaharuan data di berbagai layanan sehingga data yang kita miliki akurat,” ujar Cahyo saat membuka rakor.

Lebih lanjut Cahyo menyampaikan kepada seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum se-Indonesia bahwa Kanwil juga harus mendorong Notaris yang belum daftar GO-AML untuk segera mendaftar sebelum akunnya diblokir oleh Ditjen AHU serta melakukan sosialisasi terkait TPPU/ TPPT, Penerapan PMPJ, dan Beneficial Ownership (BO).

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmasyah, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administri Hukum Umum Haryanto.