Ditjen AHU Dukung Indonesia Jadi Anggota FATF
SERANG – Komitmen Indonesia
menjadi anggota Financial Action Attack Force (FATF) mendapat dukungan dari Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian
Muzhar mengatakan, untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlu
melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan pengawasan Notaris.
Cahyo mengungkapkan sidang Pleno FATF akan digelar pada Juni
2023 mendatang.
“Menanggapi kesungguhan tergabungan Indonesia menjadi
anggota FATF maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kantor wilayah.
Yang pertama, Kanwil perlu mendorong pengisian kuesioner prinsip mengenal
pengguna jasa (PMPJ) untuk memetakan risiko notaris. Kedua, melakukan
rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW dan MPD terhadap Notaris
(teguran),†ucap Cahyo saat membuka rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan dan
evaluasi target kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2023 di The
Sakala Resort Bali, Selasa (14/3/2023).
Rakor itu digelar sehubungan dengan ditetapkannya target
Kemenkumham RI 2023 khususnya terkait penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum (AHU)
di wilayah serta dalam rangka optimalisasi pemberian layanan administrasi hukum
umum kepada masyarakat.
Cahyo mengapresiasi petugas AHU di wilayah karena target
kinerja pada tingkat wilayah pada 2022 sudah baik.
Menurutnya, apa yang kurang di 2022 akan dievaluasi sehingga
pada ini semua target kinerja dapat berjalan maksimal.
“Pada tahun 2022 kita mendapatkan nilai delapan puluh persen
untuk tingkat wilayah, saya mengapresiasi teman-teman yang ada wilayah. Tusi
pada Ditjen AHU cukup beragam bahkan tidak ada interkoneksi satu bidang dengan
bidang lainnya, teman-teman di wilayah pasti memahami detail pada masing-masing
layanan. Selain ada enam target kinerja di tahun 2023 kita juga harus melakukan
pembaharuan-pembaharuan data di berbagai layanan sehingga data yang kita miliki
akurat,†ujar Cahyo saat membuka rakor.
Lebih lanjut Cahyo menyampaikan kepada seluruh Kepala Divisi
Pelayanan Hukum se-Indonesia bahwa Kanwil juga harus mendorong Notaris yang
belum daftar GO-AML untuk segera mendaftar sebelum akunnya diblokir oleh Ditjen
AHU serta melakukan sosialisasi terkait TPPU/ TPPT, Penerapan PMPJ, dan
Beneficial Ownership (BO).
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM Banten Meidy Firmasyah, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus
Salim, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administri Hukum Umum Haryanto.