Disperkim Bandarlampung Targetkan Rp14 Miliar dari Penerbitan PBG

BANDARLAMPUNG-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menargetkan Rp 14 miliar dari retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada 2024 lalu, Disperkim Bandarlampung telah menerbitkan 513 PBG.
“Untuk 2025, hingga Januari akhir ini kita telah terbitkan 30-40 PBG. Kalau untuk target kita pastinya ingin ini sebanyak-banyaknya. Karena retribusi PAD dari PBG ini kita ditarget sebanyak 14 miliar untuk tahun ini. Kita optimis bakal tercapai,” ujar Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi, Senin (3-2-2025)
Ia menambahkan, bangunan yang dibangun dan diterbitkan PBG-nya biasanya terdiri dari bangunan seperti perumahan, hotel, gudang, dan ruko.
Menurut Yusnadi, perumahan merupakan pembangunan yang paling banyak menerbitkan PBG di tahun 2024 lalu.
“Rata-rata yang membuat PBG paling banyak ingin membangun perumahan. Saat ini sudah banyak pembangunan yang berkembang. Di Bandarlampung yang mulai berkembang di Kecamatan Kemiling, Sukabumi, Sukarame, dan lainnya,” kata dia.
Yusnadi juga menjelaskan, setidaknya memerlukan waktu selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.
“Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandarlampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.
“Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya. Artinya bangunan itu bisa tidak dibangun di wilayah itu, nah kita melihat sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,” pungkasnya .