Dishut Lampung Amankan 25 Balken Sonokeling Hasil Pembalakan Liar

PESAWARAN - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung kembali mengamankan barang bukti hasil pembalakan liar kayu jenis Sonokeling di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Sebanyak 25 batang balok kaleng (Balken) kayu Sonokeling dalam bentuk potongan log berdiameter sekitar 40 centimeter dan 1 unit truk, diamankan pada Minggu (13/06) dini hari sekira pukul 01.55 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan (Polhut) Dishut Lampung Sugiantoro menyebut, penemuan barang bukti hasil kejahatan itu terjadi saat pihaknya menggelar patroli rutin di kawasan hutan.
"Awalnya kami mendapat informasi adanya penebangan liar pohon Sonokeling. Namun saat kami intai dan lakukan penggerebekan, pelaku sudah kabur meninggalkan satu unit mobil truk pengangkut dan puluhan kayu balok," katanya, Minggu (13/06).
Sementara, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansah mengatakan, pihaknya melalui UPTD Tahura Wan Abdul Rachman dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lain terus berupaya menangani Ilegal Logging.
"Seperti kasus ini, beberapa kasus lainpun belum berhasil ditangkap pelakunya karena melarikan diri. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada para pihak khususnya masyarakat sekitar untuk membantu memberi informasi sehingga kita bisa menuntaskan perilaku ilegal logging," katanya.
Senada, Kepala Kepala UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, Eni Puspasari menuturkan pihaknya akan terus menggelar patroli rutin guna mengungkap pelaku dibalik pembalakan liar yang terjadi.
"Aksi pencegahan juga terus kita lakukan berkoodinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah, namun sepertinya belum ada efek jera dari pelaku pembalak liar," katanya.