Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Tingkatkan Pelayanan Adminduk 3 in 1

SERANG - Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten terus
melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan atau
adminduk kepada masyarakat.
Yakni, dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian kerjasama
dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
(PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan bahwa untuk
program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya. Namun, dalam perjanjian
kerjasamanya perlu diperpanjang jadi kemungkinan tahun 2023 akan diperbaharui
kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pada 2022 lalu, pihaknya sudah melakukan melakukan
penandatangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk di Kabupaten Serang dengan
Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan
Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.
â€Kita sudah ada 4 untuk kedepannya. Jadi memang dulu sudah
ada namun dengan aturan yang lama, karena di adminduk ini terus berinovasi
mengikuti zaman ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan, jadi
tidak seperti dulu lebih simpel persyaratannya,†ujarnya melalui keterangan
tertulis, Rabu (11/1/2023).
Hani juga mengatakan, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya
disebutkan dalam satu pengajuan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan
yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Namun untuk saat ini disebutkannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019
tentang peningkatan kualitas layanan adminduk.
â€Jadi di dalam Permendagri ini di sebutkan ada 3 layanan
terintegrasi salah satunya adalah pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK, dan
KIA, jadi ini bentuk inovasi juga dari dukcapil dalam memberikan kemudahan
layanan,†katanya.
Lebih lanjut Hani mengatakan, jadi saat masyarakat membuat
akta kelahiran akan terintegrasi untuk KK nya pun terupdate dan langsung
mendapatkan KIA. Dengan kerjasama ini, kebetulan masyarakat yang dibantu proses
persalinan di layanan kesehatan seperti bidan, rumah sakit ini juga mereka
ingin bisa langsung dibantu untuk mengurus adminduknya.
â€Jadi mereka tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau
di dinas. Pihak layanan kesehatan ini juga saling sambut menyambut atas
permintaan masyarakat tersebut, jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa
terbantu dengan kerjasama ini,†terangnya.
Hani menjelaskan, dilakukannya perjanjian kerjasama dengan
pihak ketiga tersebut agar pelayanan adminduk lebih cepat diperoleh oleh
masyarakat. Selain itu juga peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
terutama pada pemanfaatan data dokumennya, jadi bagaimana dokumen kependudukan
ini dimanfaatkan di layanan publik yang lain.
â€Jadi dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau
manfaatnya selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta
Kelahiran itu sudah pasti di gunakan dalam layanan baik di perbankan dan layanan
publik lainnya,â€papar Hani.