Dirut PT AXI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi UNKB Dindikbud Banten

Dirut PT AXI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi UNKB Dindikbud Banten
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) berinisial SMS sebagai tersangka korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. 

“Penetapan SMS setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi SMS dan WA,” ungkap Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” kata Eben.

Eben menjelaskan, PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” kata Eben. 

Dalam kasus tersebut, sebelumnya tim penyidik  Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan.