Diduga Korupsi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati

Diduga Korupsi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

SERANG – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melaporkan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, berinisial RA, ke Pidsus Kejati Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Selain RA, KMSB juga melaporkan  staf ahli DPRD berinisial DS dan Direktur PT.MKM berinisial SM.

Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada mengatakan, pelaporan kasus tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang.

“Bayangkan saja keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama pemilik perusahaan,” tukas Uday di Kejati Banten, Senin (4/4/2022). 

Adapun modus operandinya, RA meminjam PT MKM, perusahaan milik SM. Setiap pencairan, RA menyuruh DS mencairkan uangnya ke Bank BJB. “Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan,” jelas Uday.

Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang ditaksir mencapai Rp973.126.871,85. “Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini.

Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan ini dilaporannya ke Krimsus Polda, tapi tidak ada kejelasan. “Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 8 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut diSP3kan atau bagaimana. Makanya kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten,” papar Uday.