Diduga Ada Setoran Proyek 20 Persen, KPK Diminta Turun ke Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Elemen
masyarakat mendesak KPK turun ke Lampung Timur untuk mengusut dugaan setoran atau
fee proyek sebesar 20 persen.
Tokoh pemuda Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida menduga
adanya pengondisian proyek yang dilakukan Bupati setempat, M Dawam Rahardjo.
Sebab, ditemukan menemukan bukti kegiatan pembangunan berupa
paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur sebesar Rp170 Miliar.
Namun, proyek tersebut belum juga dilaksanakan atau ditayangkan di LPSE Lampung
Timur.
“Beredar isu bahwa belum terselenggaranya paket proyek tahun
2022 dengan anggaran sebesar Rp170 Miliar tersebut di karenakan belum kondusif atau
pengondisian pemenang tender yang biasa disebut dengan calon pengantin proyek,â€
ujarnya, Senin (24/10/2022).
“Kami minta KPK periksa Kepala Dinas PU hingga Lampung Timur,â€
tegasnya.
Dia menyatakan, apabila Dawam Rahardjo sebagai pemimpin di Lampung
Timur benar-benar murni mengabdi dan melakukan pembangunan tanpa didasari
mencari keuntungan pribadi, seharusnya sejak Juli 2022 proyek tersebut sudah
bisa dilakukan atau ditayangkan.
“Namun, hingga akhir Oktober 2022 belum juga dilaksanakan. Sedangkan
tinggal 2 bulan atau 60 hari lagi untuk pelaksanaan proyek tersebut,†kata dia.
"Kemarin masalah Siltap dan keuangan Lampung Timur
informasinya memburuk, kalau begitu supaya sehat keuangan Lampung Timur tender
proyek di tahun 2022 di batalkan saja, dan dilaksanakan di tahun 2023. Supaya
keuangan kabupate Lampung Timur sehat dan membaik," papar Fendi --sapaan
akrabnya--.
Terpisah, Ketua Gapeknas Lampung Timur Maradoni membenarkan
terkait isu setoran proyek tersebut.
"Informasi dari orang dinas bahwa paket ini belum
digelar sampai saat ini karena masih belum kondusif. Kondusif dalam arti calon
pengantin pemenang tender proyek serta setoran fee proyek 20 persen belum jelas,â€
ujarnya
Dia mengancam dalam waktu dekat dirinya bersama beberapa LSM
akan melakukan aksi besar-besaran untuk memberantas Korupsi Kolusi dan
Nepotisme di Lampung Timur.
Senada disampaikan Ketua Kordinator Non Goverment
Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Wilayah
Lampung Timur & Kota Metro Sidik Ali.
Dia berharap isu tersebut mendapatkan perhatian khusus dari
Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu, Polri, Kejaksaan dan KPK.
"Sudah banyak buktinya pemimpin di Lampung Timur
tersandung hukum. Semua itu karena mereka salah niat. Kami minta APH segera
monitor kegiatan di Lampung Timur yang diduga kuat dilakukan secara terstuktur,
sistematis dan masif (TSM) mengarah pada perbuatan melawan hukum kolusi, korupsi
dan nepotisme (KKN), persekongkolan dan pemufakatan jahat, monopoli persaingan
usaha, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, mengarah kepada
unsur gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, indikasi tindak
pidana pencucian uang atau money loundering serta kejahatan yang dilakukan
dalam jabatan. Supaya pembangunan dan keuangan di Lampung Timur tidak disalahgunakan,"
terangnya.