Dibatalkan KPU, Wahdi-Qomaru Gagal Ikut Pilwakot Metro

Dibatalkan KPU, Wahdi-Qomaru Gagal Ikut Pilwakot Metro
Foto: Istimewa

METRO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pasangan Wahdi Sirajudin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Metro (Pilwakot) 2024.

Langkah tegas itu diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan umum.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan tersebut, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.

“Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Metro 2024,” kata Nurris, Rabu (20-11-2024).

Akibat pembatalan ini, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

“Sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan,” ujar Nurris.

Dia manambahkan, keputusan pembatalan pasangan calon ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas proses demokrasi.