Qudrotul-Hankam Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Tulangbawang 2025-2030

TULANGBAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2025-2030.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Tulangbawang, Kamis (6-2-2025)
Rapat digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tulangbawang.
KPU kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2025 tentang penetapan paslon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2025-2030.
Pada pilkada 2024, pasangan Qudrotul-Hamkam memperoleh suara terbanyak mengunguli suara dua paslon lainya dengan meraup 94.061 suara atau 48,52 persen dari suara sah. Sementara Hendriwansyah-Danial meraih 51.334 suara. Pasangan Winarti-Reynata, memperoleh 48.476 suara.
Pleno dihadiri Pj. Bupati Tulangbawang Ferli Yuledi, Ketua DPRD, Dandim 0426, Kapolres, Danlanud Pangeran M.Bunyamin, Kajari, Pj. Sekkab, Ketua Bawaslu, serta para pejabat di lingkungan pemkab setempat.
Hasil pleno tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPRD pada Jumat (7-2-2025) untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Sekretaris DPRD Tulangbawang, Puncak Setiawan, mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tulangbawang akan menggelar paripurna setelah menerima surat dari KPU.