Dalam Sepekan, Polisi Bekukk 11 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu

LABUHANBATU – Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir.
“Pengungkapan berlangsung sejak 25 Agustus hingga 01 September 2021,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (01/09).
11 tersangka yang diamankan yakni AT, MF (27), MK (26), RS (21), SP (41), P (49), SJL (23), BIN (22), KPM (31), IP (27) dan ZE (45).
“Dua diantaranya merupakan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu total seberat 15.62 gram, 2 unit sepeda motor, alat hisap sabu, timbangan elektrik, senjata tajam (sajam), Handphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp2.050.000,
“Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.