Curi empat Ponsel, Pria Tulangbawang Digelandang ke Markas Polisi

Curi empat Ponsel, Pria Tulangbawang Digelandang ke Markas Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG -Polsek Penawartama berhasil menangkap SI als GA (45), terduga pelaku pencurian handphone (Hp) di sebuah konter di Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Pelaku ditangkap pada Senin (16/08) siang, tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, pelaku beraksi pada Rabu (21/07) silam sekira pukul 05.00 WIB.

“Saat korban Edi Irawan (36) sedang melaksanakan Salat Subuh di Masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling konter milik korban sudah terbuka,” terang Heru, Rabu (18/08).

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke konter miliknya. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

"Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam konter miliknya telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7.050.000," jelas Heru.

Korban langsung melaporan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama.

“Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumhanya,” kata Heru.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.