Congkel Rumah, Pencuri Gasak Hp dan Tiga Ekor Burung

LAMPUNG TENGAH – Yusuf (39) warga Renobasuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah menjadi korban pencurian. Sejumlah barang milik korban diantaranya 1 unit handphone (hp), 2 ekor burung jenis murai batu dan 1 ekor burung jenis Conin berwarna kecoklatan berikut sangkarnya raib digasak pelaku dari dalam rumah korban.
Pada Selasa (24/1/2023) lalu sekira pukul 11.30 WIB, ketika Yusuf
pulang dari sawah untuk makan siang, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah
dalam keadaan terbuka.
“Setelah dicek kedalam rumah, ternyata dinding yang terbuat
dari papan kayu juga sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk ke rumah
korban dengan cara mencongkel dinding papan tersebut,†ungkap Kapolsek Rumbia
Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (9/2/2023)
kemarin.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih
kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia.
Dari laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan
penyelidikan dan didapat informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Buminabung.
Pelaku berinisial ST (23) diringkus pada Rabu (8/2/2023) siang
tanpa perlawanan berikut barang bukti hp milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Handphone milik
korban, 1 alat pencongkel yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya, serta 1
kandang burung milik korban telah diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna
pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,†pungkas Kapolsek.