Camat Karangtanjung Sosialisasikan Perbup Penegakan Hukum Prokes
PANDEGLANG - Camat Karangtanjung menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati. No 55 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Acara tersebut, dihadiri oleh Ketua RT/RW se-kelurahan Cigadung, di kantor Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Banten, Senin (28/09)
Camat Karangtanjung, Neneng Nuraeni mengatakan, dimasa pandemi COVID-19, Kecamatan Karangtanjung masuk dalam wilayah zona merah.
Berbagai upaya dilakukannya, demi mengantisipasi penyebaran virus korona diwilayah kerjanya termasuk memberikan bantuan, berupa semprotan dan Alat Pelindung Diri (APD) pada setiap RW di Kelurahan Cigadung.
“Karena, saat ini didaerah kita, ada beberapa kampung yang warganya positif,” ungkapnya.
Hal itu, sangat memprihatinkan sekali. Untuk itu, Neneng meminta bantuan RT/RW agar ikut mensosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona.
Di tempat yang sama Lurah Cigadung Ivan Timi Hanafi mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan, yang sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Karena saat Ini, Kelurahan Cigadung belum memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dihadiri banyak orang, nanti kita akan bahas di dalam musrembang,” kata Ivan.
Ia juga menyampaikan, penerapan disiplin protokol kesehatan, itu harus diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari menjaga kebersihan, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan lainya.