Buruh di Kabupaten Serang Usul UMK 2023 Naik 13 Persen

SERANG – Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengusulkan kenaikan upah minimum kerja (UMK) 2023 sebesar 13 persen.

“Usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan PDRB, dan berbagai instrument kebijakan pemerintah yang membebani buruh,” ungkap Asep saat bertemu dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Jumat (18/11/2022).

Asep juga mendukung ruang komunikasi dan diskusi yang dilakukan Bupati Serang jelang penetapan UMK 2023.

“Pertemuan (diskusi) ini harus terbuka dan dilakukan oleh para pihak, bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Agar tidak ada aksi di kemudian hari, Asep berharap ada satu nilai yang diusung dengan pertimbangan Bupati dengan kebijaksanaan tersendiri.

Sementara, Bupati Serang mengungkapkan, pertemuan tersebut untuk menyerap aspirasi kaum buruh.

“Saya harap, tidak ada sumbatan komunikasi, termasuk yang mewakili saya bisa duduk bersama. Ada apa pun persoalan, duduk bersama,” tegasnya.

 Terkait usulan UMK tahun 2023, menurut Tatu, Pemkab Serang menerima usulan dari Apindo maupun organisasi buruh. Kemudian akan dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Semua usulan masukan, kita terima semua. Mudahan, ada jalan dan solusi terbaik untuk kita semua,” ujarnya.