Bupati Lampung Timur Izinkan Warga Adakan Kegiatan

Bupati Lampung Timur Izinkan Warga Adakan Kegiatan
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR - Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan namun tetap terbatas serta tetap harus dengan protokol kesehatan.

"Perlu saya sampaikan bahwa saat ini Lampung Timur sudah dalam zona kuning," kata Dawam saat menyerahkan sertifikat kegiatan redistribusi tanah di Desa  Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Jumat , (27/08).

Dawam juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan.

"Atas nama Pemkab kami ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur beserta jajarannya yang telah menyelesaikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021, sehingga kegiatan penyerahan sertifikat Tahun 2021 dapat terselenggara dengan baik," kata Dawam.

Dia berharap sertifikat yang akan dibagikan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur serta di pergunakan dengan sebaik mungkin.

Pada kesempatan itu Dawam menyerahkan langsung sebanyak 300 sertifikat.

Hadiri pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mulyanda, Kepala Pertanahan diwakili Kasi Penataan dan Pemberdayaaan Iwan Yuliansyah, Plt. Camat Wayjepara, Mustajab serta Forkopincam Wayjepara.