Bermodalkan Kunci Duplikat, Pria Tulangbawang Curi Mobil Petambak

Bermodalkan Kunci Duplikat, Pria Tulangbawang Curi Mobil Petambak
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial AM (26), warga Kampung Bumidipasena Mulya, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung dibekuk Polisi.

Pria tersebut merupakan pelaku pencurian mobil toyota kijang innova yang terparkir di halaman kantor P3UW.

“Pelaku dibekuk petugas gabungan Polsek Rawajitu Selatan, Polsek Penawartama, dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada Senin (23/1/2023) pagi saat sedang bersembunyi di Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (25/01/2023).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil toyota kijang innova warna hitam metalik, BE 1125 UH, milik korban Nurkojin (38) yang berprofesi sebagai petambak.

Kapolsek menjelaskan, mobil tersebut di curi pada Sabtu (21/1/2023) sore.

“Korban mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan bahwa mobil miliknya keluar dari parkiran kantor P3UW, tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca, dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban,” ujar Kapolsek.

Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain. Setelah itu korban bersama-sama dengan saksi berusaha melakukan pencarian.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 140 juta, serta langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Iptu Poniran.

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil toyota kijang innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.