Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Tulangbawang Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

TULANGBAWANG BARAT- Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat berinisial EY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2021-2022.
EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,19 miliar.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 terhadap EY diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat.
“Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala,” kata Kajari Tulangbawang Barat, Mochamad Iqbal, Rabu (16-4-2025).
Dia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Kejari Tulangbawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah selaku kepala Dinas.